KPK Sedang Mendalami Dugaan TPPU Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah perkara yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah perkara yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk mengkaji pasal pencucian uang dengan dikaitkan beberapa kasus Atut.
"Pencucian uangnya akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Disinggung apakah KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang, Abraham mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu karena saya belum cek ke penyidik," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pihaknya, kata dia, bisa menjerat Atut dengan pasal pencucian uang.
"TPPU itu bisa saja pada saatnya," ujarnya.
Bambang menjelaskan KPK bisa menelusuri apabila Atut mencoba mengalihkan harta kekayaannya. Proses penelusuran ini, lanjut Bambang, dilakukan melalui unit asset tracing (penelusuran aset).
Menurut Bambang, apabila dari proses penelusuran aset tersebut ternyata ada aset Atut yang berasal dari tindak pidana korupsi maka KPK bisa memasukannya dalam tuntutan.
"Di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan. Hukum acaranya bisa begitu," ujar Bambang.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, ia menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Ia juga dijerat dengan pasal pemerasan dalam kasus yang masih berada di tahap penyidikan itu.