Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sedang Mendalami Dugaan TPPU Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah perkara yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sedang Mendalami Dugaan TPPU Ratu Atut
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah perkara yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk mengkaji pasal pencucian uang dengan dikaitkan beberapa kasus Atut.

"Pencucian uangnya akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Disinggung apakah KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang, Abraham mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu karena saya belum cek ke penyidik," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pihaknya, kata dia, bisa menjerat Atut dengan pasal pencucian uang.

"TPPU itu bisa saja pada saatnya," ujarnya.

Bambang menjelaskan KPK bisa menelusuri apabila Atut mencoba mengalihkan harta kekayaannya. Proses penelusuran ini, lanjut Bambang, dilakukan melalui unit asset tracing (penelusuran aset).

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, apabila dari proses penelusuran aset tersebut ternyata ada aset Atut yang berasal dari tindak pidana korupsi maka KPK bisa memasukannya dalam tuntutan.

"Di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan. Hukum acaranya bisa begitu," ujar Bambang.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, ia menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Ia juga dijerat dengan pasal pemerasan dalam kasus yang masih berada di tahap penyidikan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas