Kubu Atut Siap Ladeni KPK
"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma siap meladeni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika melakukan banding atas perkara kliennya.
"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).
Menurut Sukatma, jika Jaksa KPK melakukan banding, pihaknya akan menunaikan hal serupa. Dia mengaku memiliki bukti-bukti kuat terkait perkara Atut.
"Jikapun jaksa penuntut umum banding, kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," kata Sukatma.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut.
Sebab menurutnya, Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.
Namun putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion.
Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.
Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.