Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Atut Siap Ladeni KPK

"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kubu Atut Siap Ladeni KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma siap meladeni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika melakukan banding atas perkara kliennya.

"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkatnya, Selasa (2/9/2014).

Menurut Sukatma, jika Jaksa KPK melakukan banding, pihaknya akan menunaikan hal serupa. Dia mengaku memiliki bukti-bukti kuat terkait perkara Atut.

"Jikapun jaksa penuntut umum banding, kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," kata Sukatma.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut.

Sebab menurutnya, Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Berita Rekomendasi

Namun putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion.

Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.

Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas