Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polri yang Ditangkap Polisi Malaysia Punya Banyak Catatan Hitam

Dalam catatan imigrasi, perjalanan AKBP Idha ke Malaysia hari itu adalah kali ketiga dilakukan olehnya sejak 2013.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perwira Polri yang Ditangkap Polisi Malaysia Punya Banyak Catatan Hitam
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri ditangkap Polis Diraja Malaysia dari sebuah hotel di Kuching, Serawak, Malaysia, Jumat (29/8/2014), karena diduga bagian sindikat narkoba internasional.

Keduanya, yakni perwira menengah (pamen) Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono dan anggota Polsek Entikong, Kalbar, Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap. Kedua polisi Indonesia tersebut pergi ke Malaysia pada hari itu tanpa izin atasan.

"Tidak ada izin, jadi dia melakukan pelanggaran disiplin. Keluar negeri tanpa izin," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hasil penyelidikan Polda Kalbar, AKBP Idha berangkat ke Malaysia melewati perlintasan Imigrasi Bandara Supadio dengan menggunakan Maskapai Maswings, Pontianak-Kuching, pada 29 Agustus 2014.

Padahal, pada hari keberangkatannya itu, Polda Kalbar sedang melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) beberapa pejabat utama dan tengah berkabung atas meninggalnya penyidik Polres Landak saat melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sementara, Bripka MP Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching. Dia juga pergi ke Malaysia tanpa seizin atasan, baik Kapolsek maupun Kapolres.

Dalam catatan imigrasi, perjalanan AKBP Idha ke Malaysia hari itu adalah kali ketiga dilakukan olehnya sejak 2013.

Berita Rekomendasi

Ronny F Sompie menyampaikan, AKBP Idha yang merupakan perwira menengah di Polda Kalbar, sebenarnya saat AKBP melakukan perjalanan ke Malaysia tersebut sedang menjalani hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan tidak diberi jabatan (nonjob) setelah rangkaian kasus pelanggaran kode etik profesi anggota Polri.

Catatan hitam AKBP di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), mulai perselingkuhan, narkoba, pergi ke luar kota tanpa izin atasan hingga bermasalah terkait pelaporan hilangnya perhiasan sang istri.

"Nah, yang bersangkutan sudah beberapa bulan itu tidak diberikan jabatan, sejak ada beberapa kasus yang pernah terjadi dan melibatkan yang bersangkutan, terutama ada barang bukti narkoba yang diungkap di Polda Kalbar yang ada keterkaitan dia," kata Ronny.

Sebelum bertugas di Polda Kalbar, AKBP Idha bertugas di Polda Sumtera Utara.

Saat bertugas di Polda Sumut, AKBP Idha pernah menikah dengan perempuan bernama Sandi Wahyu Rifani dengan berakhir perceraian karena melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain, Farid Yamin hingga memiliki seorang anak. Atas perbuatannya, dia diberi sanksi berupa 'dikurung' di tempat khusus selama 21 hari.

Pada 2002, AKBP Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pembantunya hingga memiliki seorang anak. Namun, masalah rumah tangga AKBP kali itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Lagi, AKBP Idha menjalin hubungan dengan janda beranak empat, Martawati alias Titi Yusnwati. Namun, hubungannya dengan pengusaha tersebut pada saat itu bermasalah hingga kembali diselesaikan dengan cara kekeluargaan, yakni pernikahan.

AKBP Idha dimutasi dari Polda Sumut ke Polda Kalbar pada 19 Februari 2013. Dia diangkat menjadi Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mulai 7 Juni 2013 dan dipindahkan menjadi Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar pada 18 Desember 2013.

Perwira menengah tersebut dimutasi karena berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP Sunardi dkk atas perkara pengurangan barang bukti shabu. Dan saat ini dugaan pelanggaran kode etik profesi AKBP Idha tersebut tengah diproses pihak Bidang Propam Polda Kalbar.

AKBP Idha juga telah divonis melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lantaran pergi ke Jakarta pada 3 Januari 2014 tanpa seizin atasan untuk menghadiri acara pernikahan keluarga.

Ulah sang pamen tersebut tak berhenti di situ. Sebab, saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari itu, dia melaporkan kehilangan beberapa perhiasan milik istri senilai Rp 19 miliar di bagasi pesawat. Usut punya usut pihak kepolisian, ternyata barang bukti perhiasan istri AKBP Idha hanya sekitar senilai Rp 180 juta.

Gara-gara ulahnya itu, Propam Polda Kalbar menghukum AKBP Idha dengan sanksi teguran tertulis dan dibebastugaskan atau tidak diberi jabatan (nonjob) terhitung 19 Juni 2014.

"Jadi, ketika yang bersangkutan ditangkap pihak Polis Diraja Malaysia, memang yang bersangkutan sudah beberapa bulan sebelumnya tidak punya jabatan, tidak sedang melaksanakan tugas di sana, tidak ada perintah, itu hanya pribadi," tegas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas