Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, KPK Langsung Cegah Jero Wacik Pergi ke Luar Negeri

Hal itu dilakukan menyusul status Jero sebagai tersangka pemerasan selama menjabat menteri ESDM

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jadi Tersangka, KPK Langsung Cegah Jero Wacik Pergi ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Jero Wacik ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dilakukan menyusul status Jero sebagai tersangka pemerasan selama menjabat menteri ESDM.

"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Menurut Bambang, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidik. Agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero, maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.

Pada perkara Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Menurut Bambang, modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu, di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

"Itulah dana-dana yang digenerate yang menurut hasil penyelidikan bisa didiskualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang Widjojanto.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas