Jadi Tersangka, KPK Langsung Cegah Jero Wacik Pergi ke Luar Negeri
Hal itu dilakukan menyusul status Jero sebagai tersangka pemerasan selama menjabat menteri ESDM
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Jero Wacik ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu dilakukan menyusul status Jero sebagai tersangka pemerasan selama menjabat menteri ESDM.
"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurut Bambang, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidik. Agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero, maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.
Pada perkara Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Menurut Bambang, modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu, di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
"Itulah dana-dana yang digenerate yang menurut hasil penyelidikan bisa didiskualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang Widjojanto.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.