Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Endus Ketidakberesan dalam Undang-undang MD3

Apabila muncul kasus ini, maka kasusnya hanya akan sampai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan secara internal

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in LBH Endus Ketidakberesan dalam Undang-undang MD3
tribunnews.com
Pengacara publik, Maruli Rajagukguk (tengah), menjelaskan catatan hitam militer dan 16 tahun reformasi di sektor perburuhan di kantor LBH Jakarta, di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014). (Tribunnews/Abraham Utama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febionesta mencium adanya ketidakberesan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Febi menduga kuat syarat penyidikan pada Pasal 245 UU MD3 merupakan siasat dewan agar terhindar dari perbuatan yang memalukan di luar tindakan pidana.

Menurut Febi, perilaku anggota dewan di luar tindak pidana umum yang mencoreng wajah sendiri semisal prostitusi, zinah, narkotika dan gratifikasi. Apabila muncul kasus ini, maka kasusnya hanya akan sampai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan secara internal.

"Kami mencari-cari apa alasan mereka mengesahkan ini selain dari pidana umum. Ternyata kemungkinan perbuatan anggota dewan yang bisa menciderai adalah zinah, prostitusi, pornografi, gratifikasi. Ini kan aib oleh karena itu jangan ditangkap polisi dulu. Dimoderasi dulu dengan Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Febi saat diskusi bertajuk Polemik UU MD3 di Komisi Hukum Nasional, Menteng, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Febi pun menduga bahwa pasal-pasal tersebut sengaja dirancang untuk melindungi anggota DPR karena bunyi pasal 245 ayat (1) yang mengatur soal pemeriksaan bukan soal penahanan. Bunyi lengkapnya adalah 'pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Febi optimis UU MD3 yang telah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan diterima. Menurut dia, salah satu pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 245.

"Kita optimis karena MK pernah membatalkan izin pemeriksaan kepala daerah harus izin tertulis dari presiden melalui uji materi UU PEmda. Dengan preseden itu kami cukup optimis seharusnya MK berada dalam kofisi yang sama," ujar Febi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas