Mabes Polri Panggil Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual Gubernur Riau
Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggil pelapor kasus dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggil pelapor kasus dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Hari Kamis (4/9/2014) akan didengar keterangan pelapornya, akan didengar termasuk korban, saksi mungkin memperkuat, sebelum kita sentuh terlapor," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Dikatakan Ronny, pihak penyidik terlebih dahulu akan mendalami kebenaran dari perkara yang dilaporkan tersebut. "Kita terima laporannya kita lakukan upaya penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya Subdirektorat III Perjudian dan Tindakan Asusila Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan adanya laporan dengan terlapor Gubernur Riau Annas Maamun.
Laporan dibuat dengan tuduhan pelecehan seksual dengan nomor laporan LP/797/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2014.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengungkapkan laporan tersebut masih didalami. "LP (Laporan) sudah ada, kami masih mendalaminya," kata Agung.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut dengan memeriksan pelapor dan saksi.
"Akan kita panggil dan ambil keterangan pelapor dan saksi-saksi," ujarnya.