Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Max: Partai Demokrat Segera Pecat Jero Wacik

Partai Demokrat akan segera memecat Jero Wacik dari jabatannya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Max: Partai Demokrat Segera Pecat Jero Wacik
Tribunnews.com/Andri Malau/Andri Malau
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan segera memecat Jero Wacik dari jabatannya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi. Hal itu terkait dengan status Jero sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua mengatakan pihaknya memiliki pakta integritas yang telah ditandatangani kader pascakongres luar biasa. Dalam pakta integritas tersebut, kader partai yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri dari struktural partai.

"Harus mengundurkan diri, Pak Andi dan Anas juga, yang melanda Pak Jero Wacik tidak terkecuali. Posisinya sangat strategis, sekretaris majelis tinggi," katanya.

Max menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlangsung di KPK. "Kita menyerahkan sepenuhnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

Berita Rekomendasi

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas