Pansel Terima 104 Calon Pimpinan KPK
Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) periode 2014-2018 resmi ditutup jam 16.00 WIB.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) periode 2014-2018 resmi ditutup jam 16.00 WIB.
Panitia seleksi (Pansel) KPK telah menerima 104 nama sebagai calon pimpinan KPK. Pendaftaran ini telah dimulai semenjak hari Senin hingga Rabu sore.
Calon pimpinan KPK ini terdiri dari beberapa profesi yang mendaftar meliputi pihak swasta, advokat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan purnawirawan TNI/POLRI.
"Dari 104 nama tersebut tercatat 96 laki-laki dan 8 wanita," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Kantor Dirjen Emigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) sore.
Selanjutnya Panitia Seleksi KPK akan melakukan beberapa tahapan penyeleksian dalam menentukan calon pimpinan yang baru.
Proses ini dimulai dengan proses administrasi dan menerima masukan dari masyarakat mengenai calon-calon yang telah mendaftar.
Dari nama tersebut terdaftar nama Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang kembali mendaftar diurutan 19.
Berdasarkan pasal 34 Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK, disebutkan setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya yaitu selama empat tahun, pimpinan KPK tersebut bisa kembali mendaftar mengikuti seleksi.
Sementara, masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja adalah 2011-2015.