Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Jadi Tersangka, Jero Harus Mundur dari Kabinet

Ruhut mengatakan SBY tidak akan melindungi kadernya yang tersangkut masalah korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Jadi Tersangka, Jero Harus Mundur dari Kabinet
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Jero Wacik telah menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono.

" Dulu Pak Andi (Mallarangeng) tersangka langsung mundur. Aku yakin harus begitu," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Rabu (3/9/2014).

Ruhut mengatakan SBY tidak akan melindungi kadernya yang tersangkut masalah korupsi. Ruhut mengatakan Jero akan menemui SBY sepulang dari Singapura.

"Nanti setelah Pak SBY dari Singapura," imbuhnya.

Mengenai pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR, Ruhut mengaku hal itu ditanyakan kepada KPU. "Kalian tanya KPU, kita ga ada wewenang pengunduran diri," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Berita Rekomendasi

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas