39 Anggota Polri Dipecat Terlibat Narkoba Dua Tahun Terakhir
39 anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sepanjang 2012 sampai 2014 karena terlibat kasus narkoba.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mencatat sebanyak 39 anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sepanjang 2012 sampai 2014. Mereka terbukti terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, dalam kurun itu ada 317 kasus yang melibatkan anggota diperiksa Divisi Propam. Hasilnya ada 72 anggota dipecat, di antaranya 39 terlibat narkoba.
"Tercatat ada 317 kasus dan 72 orang diantaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Sementara ada juga anggota yang terlibat kasus tindak asusila dan tindak pidana disersi. Pemecatan dilakukan karena anggota sudah melakukan tindak pidana sehingga saat disidangkan memberatkan anggota yang bermasalah.
"Biasanya yang di PTDH sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," terang Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Menurutnya, pemecatan anggota tidak bisa langsung diputuskan karena harus melalui mekanisme yang berlaku berupa sidang kode etik. Bila terlibat tindak pidana maka harus menunggu terlebih dahulu proses pidananya sebelum akhirnya dibawa ke sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik, anggota bermasalah diberi kesempatan membela diri sebelum akhirnya diputuskan apakah melanggar kode etik Polri atau tidak. Lalu hasilnya dilaporkan ke atasannya sebagai bahan pertimbangan.