Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Uang Pemerasan Diduga untuk Pencitraan Jero Wacik

Bambang Widjojanto, uang yang diraup dari hasil pemerasan satu di antaranya dimanfaatkan untuk biaya pencitraan Jero Wacik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bambang Widjojanto: Uang Pemerasan Diduga untuk Pencitraan Jero Wacik
Warta Kota/Banu Adikara
Ruman Menteri ESDM Jero Wacik di Jalan Senayan Utama 1 Blok HI 6, No 1, RT 01/15, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM. Terungkap aksi pemerasan tersebut dilakukan terhadap pihak rekanan di kementerian tersebut.

Menurut Wakil Menteri KPK, Bambang Widjojanto, uang yang diraup dari hasil pemerasan satu di antaranya dimanfaatkan untuk biaya pencitraan Jero Wacik.

"Dana itu diduga berasal dari kick back rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Diduga digunakan untuk pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2014).

Bambang menjelaskan, selain dialokasikan untuk meningkatkan citra, dana yang diperoleh Jero ditengarai juga untuk dua hal lainnya.

"Kepentingan pribadi dan pihak ketiga," kata Bambang.

Modus pemerasan itu dilakukan setelah Jero dilantik sebagai Menteri ESDM. Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu lanjut Bambang, meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM).

"JW (Jero Wacik) meminta tambahan DOM karena plafon yang diterimanya tidak mencukupi," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Atas permintaan Jero itu diketahui, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 hingga 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Namun Bambang menolak mengungkap lebih rinci siapa rekanan yang diperas Jero.

Bambang juga enggan membeberkan pihak ketika yang disebutnya ikut kecipratan uang dari Jero Wacik.

"Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," kata Bambang. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas