Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Musisi Tony Rastafara Diperiksa Polisi Terkait Kasus Inul Vista

Tampak Tony datang mengenakan kemeja putih dan kaca mata hitam

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Musisi Tony Rastafara Diperiksa Polisi Terkait Kasus Inul Vista
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Tony Q Rastafara diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus karaoke Inul Vista, Kamis(4/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Tony Q Rastafara Kamis (4/9/2014) diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.

Pantauan Tribunnews.com, Tony datang ke Polda Metro pukul 14.10 WIB didampingi pula oleh kuasa hukumnya. Tampak Tony datang mengenakan kemeja putih dan kaca mata hitam.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan polisi diperiksa sebagai saksi, ini pemeriksaan pertama atas laporan saya pada karaoke itu 26 Agustus 2014 lalu," ujar Tony.

Tony melanjutkan ia mempolisikan usaha karoke Inul Vista lantaran diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, yakni Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta.

Pelanggaran yang dilakukan Inul Vista yaitu pihak karaoke tersebut telah memutar sekitar 10 lagu milik Tony namun Tony tidak pernah melakukan perjanjian tertulis dan memberikan izin terhadap Hak Cipta lagu-lagu pada Inul Vista untuk komersil.

Pihak Tony pun tidak mendapat royalti atas penggunaan lagunya dalam karoke tersebut. Sebelum melapor ke Polda Metro, Tony juga sempat membuat somasi pada pihak Inul Vista.

Namun somasi tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak Inul Vista. Tony pun menempuh jalur hukum membuat laporan polisi LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.

Berita Rekomendasi

Atas laporan itu, karaoke Inul Vista diduga melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas