Status Tersangka, Tidak Menghambat Jero Bekerja
Menteri ESDM Jero Wacik masih bekerja walaupun dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji menyampaikan, bahwa Menteri ESDM Jero Wacik masih bekerja walaupun dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak menteri berpesan, untuk menemui dan menyampaikan salam dan sekaligus memberi tahu, kalau pak menteri masih melaksanakan kegiatan sehari-hari (bekerja)," kata Teguh di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Menurut Teguh, posisi Jero saat ini pun sedang bekerja di ruangannya yang berada di lantai dua gedung utama Kementerian ESDM. "Saya keluar dari ruangannya, masih aktif bekerja dengan semangat dan penuh komitmen," katanya.
Bahkan, semenjak Jero ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hingga saat ini, kata Teguh, selalu menyampaikan pesan jajaran petinggi Kementerian ESDM agar tetap bekerja dengan baik dan jangan sampai ada yang terkendala.
"Pak menteri selalu memberikan pengarahan kepada saya dan lainnya, agar bekerja seperti biasanya," ucap Teguh.
Pada Rabu (3/9/2014) siang, Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan.