Tiga Menteri SBY Terlibat Korupsi, Ini Antisipasi Jokowi
Tiga menteri dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, memberikan pelajaran berharga kepada Presiden terpilih Joko Widodo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik resmi menyandang cap tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga menteri dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, memberikan pelajaran berharga kepada Presiden terpilih Joko Widodo.
Jokowi sudah memikirkan cara mengenai mencegah agar menteri-menteri yang masuk kabinetnya tidak korupsi.
"Gini lho, untuk itu sistem diperbaiki. Ruang-ruang untuk berbuat menyimpang itu harus ditutup. Itu membangun sistem. Seperti sudah kita lakukan, kita mulai itu, e-budgeting, e-catalog, e-audit, pajak online. Itu kan terus mengurangi peluang untuk bermain-main. Plus law enforcementnya harus bener," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (4/9/2014).
Jokowi menjelaskan, cara yang pertama adalah ketika proses seleksi calon menteri. Rekam jejak calon, kekayaan, dan intergritas mereka harus dipastikan betul.
"Seleksinya harus bener. Saya kan sudah berulang kali sampaikan. Rekam jejak atau track record itu harus betul-betul dilihat. Kedua, integritas. Ketiga, dicek kantongnya ada berapa, lewat KPK dan PPATK,” katanya.
Namun, Jokowi juga menyadari bisa saja menteri yang tadinya baik, lalu tergiur untuk korupsi.
"Karena sekarang ini, misalnya kamu orangnya baik banget tetapi karena sering digoda kan jadi tidak baik," katanya.
Pencegahan selanjutnya menurut Jokowi, menteri tidak merangkap jabatan struktural di partai politik. Pasalnya rangkap jabatan seperti itu sangat rawan korupsi.
"Ya kan saya sudah sampaikan. Sebaiknya yang di kabinet itu tidak merangkap di eksekutif di parpol," kata Jokowi.
Diketahui, kasus pemerasan Menteri ESDM Jero Wacik, menambah daftar menteri Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri ESDM. Ia memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan. Tidak tanggung-tanggung, Jero diduga mengantongi dana Rp 9,9 miliar. Pria asal Bali ini teracam hukuman 20 tahun penjara.
Selain Jero, KPK sebelumnya bahkan sudah menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Andi yang saat itu duduk sebagai Menpora harus rela kehilangan jabatannya karena terjerat dalam kasus yang tengah disidik KPK saat itu, kasus korupsi Hambalang. Ia langsung mundur sesaat setelah KPK mengeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri. Saat ini, Andi sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Setelah Andi, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma langsung mundur dari posisi Menag. Namun, hingga saat ini dia belum ditahan.