AKBP Idha dan Bripka MP Harahap Belum Dipindahkan dari Penjara Kuching
Kabar pemindahan penahanan AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap dari penjara di Kuching ke Kuala Lumpur tak benar.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra dari Kuching, Malaysia
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING - Liaison Officer (LO) Polri di Kuching Kompol Taufik meluruskan rumor yang berkembang saat ini menyangkut dua tahanan reman Polis Diraja Malaysia (Unit Reserse dan Kriminal Polisi Malaysia), AKBP Idha Endri Prastiono (44) dan Brigadir Kepala MP Harahap (37) telah dipindah ke Kuala Lumpur.
Menurut, Taufik, pihaknya juga masih menanti perkembangan lebih lanjut.
"Masih ada di sini (Kuching) semua. Belum pasti semuanya," katanya kepada Tribun Pontianak, Kamis (4/9/2014) di Kuching.
Senada, Vice Consul KJRI Marisa Febriana, menuturkan untuk kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap KJRI sifatnya hanya menunggu. Sebab urusan hukum adalah kewenangan Negara Malaysia.
"Kata mereka kalau nanti akan dipindahkan akan diinformasikan kepada kita. Itupun jika sudah pasti dapat tiket (pemindahan, red)," katanya
Bagi Marisa kasus ini juga menjadi yang pertama kalinya bagi pihaknya untuk memberikan bantuan hukum terhadap seorang abdi negara baik itu Polisi, TNI ataupun PNS.
"Saya belum lama di sini baru sekitar delapan bulan, tapi saya juga lihat data-data lama. Belum pernah terdapat ada (abdi negara, red) yang terkena kasus. Umumnya warga negara kita, ada yang melakukan pembunuhan ada narkoba," katanya.
Meski masih harus menunggu masa penahanan berakhir untuk mengetahui penetapan status keduanya, apakah dinyatakan akan lanjut ke pengadilan ataupun dibebaskan, Marisa menuturkan pernah di dalam kasus penangkapan narkoba juga, tiga orang tersangka WNI yang terancam hukuman gantung sampai mati, berhasil bebas. Lantaran selama masa penyidikan tidak terbukti memiliki ataupun bagian dari sindikat.
"Pernah ada tiga orang yang ditangkap dan kasusnya ditangani oleh Bukit Aman (Mabes PDRM), ternyata kemudian dilepas selepas masa reman. Kasusnya mencakup narkoba kira-kira seberat 600 gram. Karena dalam penyidikannya bisa dibuktikan bukan milik mereka. Pengacara juga sudah terlibat untuk membantu," katanya.