Pilkada Harusnya Dilakukan Seperti Pilpres
Ramlan tidak setuju apabila Pilkada hanya memilih kepala daerah sementara wakilnya ditunjuk oleh calon terpilih
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Pemilu, Ramlan Surbakti, mengungkapkan pemilihan umum kepala daerah adalah pemilihan kepala daerah dan wakilnya (berpasangan). Ramlan tidak setuju apabila Pilkada hanya memilih kepala daerah sementara wakilnya ditunjuk oleh calon terpilih.
Ramlan merujuk kepada pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara sepaket. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah juga harus sama.
"Kalau mekanisme pemilihan nasional berpasangan ya daerah juga harus begitu. Kalau ada argumen Mendagri (menteri dalam negeri) (kepala daerah dan wakilknya akan) pecah kongsi, itu kembali lagi kemampuan partai memilih calon," ujar Ramlan saat diskusi bertajuk 'Mengecam Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD,' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Ramlan mengakui itu adalah kelemahan partai dalam memilih calon sementara rakyat tidak memiliki kewenangan ke dalam partai untuk mengajukan calon tertentu.
Oleh karena itu, Ramlan mengusulkan agar partai politik mengusulkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah dinyatakan lolos verifikasi, calon tersebut kemudian menunjuk calon wakilnya dalam pemilihan langsung.
Menurut Ramlan tidak semua kepala daerah pecah kongsi dengan wakilnya. Bekas ketua KPU itu pun mencontohkan Joko Widodo saat menjadi walikota Solo bersama wakilnya Rudyatmoko atau saat Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memimpin DKI Jakarta.
"Wakil kepala daerah atau wakil presiden itu isitilahnya membantu. Artinya kepala daerah harus mendengar. Jangan seperti orde baru wakil presiden urusan pengawasan tapi nggak pernah dilibatkan. Itu bertentangan dengan UUD 45. Jadi orang pertama itu harus mendengar orang kedua, orang kedua juga jangan berpretensi bahwa dia hanya orang kedua," kata dia.
Sekedar informasi, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebelum berakhirnya masa jabatan mereka. Diberitakan, RUU tersebut akan mengesahkan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau dikembalikan ke DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.