Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jero Wacik Lalu Siapa?

KPK mendalami kemungkinan adanya pelaku selain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Setelah Jero Wacik Lalu Siapa?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Jero Wacik 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya pelaku selain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang menjerat Jero.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti, apakah setelah Pak Jero Wacik itu ada yang lain, itu tidak tertutup kemungkinan karena korupsi di Indonesia ini korupsi yang struktural banget, peran-perannya juga struktural, banyak pihak yang sangat berkepentingan," kata Busyro di Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut Busyro, sudah menjadi pola penyidikan di KPK untuk mencari lebih jauh, menelusuri, mengembangkan, dan mendalami lubang-lubang suatu kasus serta kaitannya dengan permasalahan lain. Selanjutnya, kata Busyro, KPK akan mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan hasil pendalaman suatu kasus.

"Kalau itu sudah, di situ akan tampak siapa nama-nama itu, kalau nama-nama itu ada, tidak ada masalah. Mekanisme seperti ini menggambarkan transparansi model-model penyidikan-penyidikan yang ada di KPK," ujar Busyro.

Menurut dia, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Busyro juga mengatakan, KPK akan mencoba mengaitkan kasus Jero Wacik dengan permasalahan pajak di sektor minyak dan gas. Kebetulan, KPK telah melakukan penelitian terkait dengan tata kelola pajak di sektor migas.

"Kami tidak berhenti di penindakan, tapi juga pencegahannya. Nanti semua dokumen-dokumen, aturan-aturan, atau regulasi-regulasi di Kementerian ESDM akan kami minta dan kami audit. Standar kami mengaudit, ada enggak unsur fraud-nya. Kalau ada, nah kami minta ini supaya dibenahi, itu pencegahan yang efektif," papar Busyro.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas