Lewat E-Voting, Mencoblos di Pemilu Cuma Butuh 30 Detik
Teknologi karya Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu pun sudah mulai diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades di beberapa daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat kini tak perlu lagi direpotkan dengan melipat dan mencoblos kertas suara yang bisa memakan waktu beberapa menit. Dengan teknologi e-voting, proses pemilu menjadi lebih cepat dan hemat.
Teknologi karya Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu pun sudah mulai diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di beberapa daerah.
Zulwelly, Tim di Program e-Pemilu PTIK BPPT menjelaskan, untuk menjalankan sistem e-voting ini dibutuhkan satu set perlengkapan mulai dari card reader untuk membaca kartu pemilih yang mencantumkan chip dengan nomor NIK e-KTP, sebuah layar sentuh yang menampilkan foto kandidat, dan printer struk barcode sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
"Di sini tidak ada lagi istilah mencoblos karena tidak lagi menggunakan kertas suara. Cukup dengan layar, tinggal sentuh, lalu keluar struknya," ujar Zulwelly saat dijumpai di pameran teknologi Tugu Proklamasi, Sabtu (4/9/2014).
Untuk menerapkan azas kerahasiaan, maka setiap set alat itu tetap ditempatkan di dalam bilik. Seluruh pilihan suara yang dilakukan masyarakat akan secara otomatis dihitung setiap saat.
"Tapi alat ini tidak merekam siapa pilih siapa. Hanya hasil akhirnya saja bisa ketahuan setiap kandidat dapat perolehan suara berapa," ujar dia.
Dengan adanya teknologi e-voting ini, proses pemungutan suara yang biasanya butuh bermenit-menit kini hanya perlu waktu 30 detik. Setelah memberikan pilihan, sebut Zulwelly, pemilih akan mendapat struk bergambar barcode yang dimasukkan ke dalam kotak suara.
Kotak itu hanya akan dibuka apabila memang diperlukan untuk proses pembuktian dalam sengketa pemilu. Zulwelly mengklaim alat e-voting ini tidak akan bisa diretas. Sebab, mesin ini berdiri sendiri dan tidak memiliki koneksi ke internet.
Sementara untuk proses rekapitulasi dilakukan dengan mencatat perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam formulir C1. Formulir itu kemudian dipindai dan diolah menjadi data yang terkoneksi ke pusat.
Adapun, untuk satu set alat perlengkapan e-voting dibutuhkan dana sebesar Rp 11 juta. Jumlah ini dinilai lebih murah dibandingkan pencetakan kertas suara setiap kali pemilu dilakukan.
Alat e-voting ini telah diterapkan untuk pemilihan kepala desa Desa Kebon Gulo, Boyolali pada 5 maret 2013, Desa Mendoyo Dangin Tukad di Jembrana, Bali pada 29 Juli 2013, Desa Taba Renah di Musi Rawas, Sumatera Selatab pada 5 Desember 2013.
Terkendala RUU
Chief Engineer Faisol Abdullah mengatakan seluruh desa yang sudah melakukan e-voting merasa puas dan berniat kembali menerapkan sistem yang sama pada pemilihan selanjutnya. Kendati mendapat respons positif dari desa-desa, pelaksanaan e-voting tetap belum bisa diterapkan dalam skala yang lebih tinggi.
"Di Pilkada (tingkat provinsi dan kabupaten), kami masih ada kendala undang-undang. Di PKPU belum memayungi, meskipun MK sudah membolehkan lewat pusuan MK tahun 2010. Yang dibutuhkan adalah payung hukumnya, dan pengadaannya," ucap Faisol.