Pakar Hukum Nilai Kekhawatiran Anas Beralasan
"Bila perlu, dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," kata Suparji kepada wartawan, Minggu (7/9/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa kekhawatiran Anas Urbaningrum terkait pengajuan bukti forensik oleh Jaksa sangat beralasan.
Suparji mengingatkan alat bukti forensik tak gegabah dijadikan sebagai alat bukti guna menjerat atau memperberat ancaman hukuman seorang terdakwa di Pengadilan.
"Bila perlu, dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," kata Suparji kepada wartawan, Minggu (7/9/2014).
Suparji juga berpendapat bukti elektronik forensik jika ingin dijadikan alat bukti, harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya.
Lazimnya, terang dia, harus diperiksa proses dan hasilnya, apakah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya atau ada indikasi rekayasa.
"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," imbuhnya.
Kekhawatiran terdakwa gratifikasi Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum terhadap bukti forensik ini mengingatkan publik pada peristiwa yang dialami oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, beberapa tahun silam. Saat itu dalam persidangan Jaksa juga mengajukan alat bukti forensik berupa SMS.
Dalam kasus Anas, Jaksa mengajukan bukti forensik elektronik atas BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 September malam.
Pesan dalam BlackBerry tersebut, menurut Wakil Ketua KPK BambangWidjojanto, memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana serta, mempengaruhi saksi-saksi.
Karena itu, menurut Busyro, KPK sedang mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.