Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Terima Permohonan Teddy Jadi Justice Collaborator

Hakim ketua Artha Theresia menerima permohonan Teddy Renyut, terdakwa dugaan suap proyek pembangunan tanggung laut abrasi pantai di Biak Numfor.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Terima Permohonan Teddy Jadi Justice Collaborator
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Teddy Renyut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Teddy diduga menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Artha Theresia menerima permohonan Teddy Renyut, terdakwa dugaan suap proyek pembangunan tanggung laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Baik kami terima ini (permohonan, red). Tapi kirimkan juga kepada KPK ya," kata hakim ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).

Pengacara Effendi Salman beralasan, kliennya sudah melakukan itikad baik menjadi justice collaborator untuk bekerjasama dengan KPK membongkar kasus yang menyeretnya, seperti memberikan keterangan jujur di persidangan.

Ia menambahkan, Teddy selama pemeriksaan menyampaikan secara terbuka seluk beluk kasus di depan penyidik KPK. Sehingga penyidik dapat dengan mudah mengembangkan kasus ini dan diharapkan menyeret mereka yang terlibat.

"Kami ingin mengajukan permohonan justice collaborator untuk terdakwa. Tapi permohonan ini ada alasannya yang mulia, seperti yang tadi saya sampaikan banyak hal di mana terdakwa memberikan dukungan kepada KPK," ujar Effendi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas