Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Suryadharma Ali dan 5 Anggota DPR Dicegah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri atas nama enam anggota DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in Istri Suryadharma Ali  dan 5 Anggota DPR Dicegah KPK
Tribunnews/Achmad Rafiq
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri atas nama enam anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012 - 2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pencegahan yang diminta KPK terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dikenakan kepada Gondo Radityo Gambiro, M. Baghowi, Wardahtul Asriah Ratu Siti Romlah, Hazrul Azwar dan Nurul Iman Mustofa

"Dicegah selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2014," kata Johan

Diketahui, kelima anggota DPR yang dicegah itu berasal dari Komisi VIII DPR RI yang antara lain membidangi urusan agama.

Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro, M.Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Iman Mustofa asal Fraksi Partai Demokrat (FPD) Hazrul Azwar asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Sementara Wardhatul Asriah yang juga istri dari Suryadharma Ali dari informasi diperoleh dari Komisi VII DPR RI asal FPPP.

Saat ditanya soal enam anggota DPR itu dilarang ke luar negeri, Johan enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan, pencegahan untuk memudahkan KPK dalam meminta keterangan dari keenam anggota DPR tersebut.

"Sehingga jika KPK membutuhkan keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.

Lebih lanjut menyangkut pencegahan tersebut, Johan hanya mengisyaratkan bagian dari upaya KPK mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji tahun anggaran 2012 - 2013.

Dimana KPK mendalami beberapa titik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji seperti katering pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Saat ditanya apakah pencegahan itu juga terkait dengan langkah KPK mendalami kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR, Johan tak membantahnya.

"Kami kan sedang mengarah ke penganggaran juga," kata Johan.

Menyangkut kemungkinan enam anggota DPR itu ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini, Johan menolak komentar.

Namun ia tak menampik terbuka kemungkinan itu apabila KPK menemukan dua alat bukti cukup soal dugaan keterlibatan mereka.

"Tidak ada urusan tersangka atau tidak, Kemungkinan bisa saja tersangka sepanjang dua alat bukti cukup," imbuh Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas