Kompolnas: Adrianus Tidak Langgar Kode Etik
"Tidak ada pelanggaran kode etik," kata mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafii Maarif.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan sejumlah tokoh dan praktisi hukum memutuskan, anggota Kompolnas Adrianus Meliala tidak melanggar kode etik.
"Tidak ada pelanggaran kode etik," kata mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafii Maarif, saat ditemui usai rapat di Kompolnas, Senin (8/9/2014).
Syafii mengatakan, sebaiknya Kapolri Jenderal Sutarman tidak perlu marah dan terpancing emosi dengan pernyataan anggota Kompolnas. Ia juga meminta agar masalah tersebut tidak lagi diteruskan.
Sementara bagi Kompolnas, Syafii meminta agar lembaga pengawas kepolisian tersebut tidak khawatir dan takut jika nantinya masalah tersebut berlanjut sebagai kasus pidana. Malah, dia berharap agar Kompolnas dalam pemerintahan yang baru bisa mendapat kewenangan yang lebih tinggi.
"Ini demi memperbaiki kepolisian. Jangan timbul lagi kasus simulator SIM, dan yang di Malaysia," kata Syafii.
Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan, seluruh anggota Kompolnas telah setuju agar tidak dilakukan sidang etik bagi Adrianus Meliala.
"Pertama, kami sudah sepakat tidak ada sidang kode etik. Kami putuskan hal tersebut melalui rapat hari ini dengan sejumlah tokoh masyarakat," ujar Syafriadi.
Saat ditanyakan soal pernyataan Adrianus yang menyebut reserse kriminal (reskrim) sebagai "ATM" bagi pimpinan Polri, Syafriadi mengatakan, Kompolnas tidak akan khawatir karena hal tersebut tidak menyalahi aturan dan merupakan ungkapan suara rakyat terhadap kepolisan.
Syafriadi mengatakan, kejadian ini tidak akan memutus hubungan Kompolnas dengan Polri. Menurut dia, Kompolnas akan selalu bersinergi dengan Polri, sebagai stakeholder dari Kompolnas.