Tim Transisi Temui Menko Polhukam Bahas UU KKR
"Kita masih harus menggodok Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) karena proses judicial review yang tidak bisa diberlakukan,"
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Transisi membahas masa depan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi saat bertemu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan jajarannya di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengungkapkan, penegakan hukum dan hak asasi manusia saat ini sedang mengupayakan konsensus nasional dalam penanganan pelanggaran kasus-kasus HAM masa lalu.
"Kita masih harus menggodok Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) karena proses judicial review yang tidak bisa diberlakukan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Transisi Jokowi-JK, Menteng, Jakarta, Senin, (8/9/2014).
Ia mengakui, pembahasan mengenai adanya usulan dihidupkannya kembali UU KKR ini belum bisa dipastikan karena Tim Transisi sedang mengerjakannya hingga 15 September nanti.
Sebelumnya, Indonesia pernah memiliki UU KKR Nomor 27 Tahun 2004. Namun, undang-undang tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pentingnya keberadaan politik hukum dan konsensus nasional tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, sambung Andi, dalam pembahasan bersama jajaran Menko Polhukam tidak secara spesifik membahas kasus per kasus, melainkan secara umum menyoal dua pilar utama kasus politik dan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.