AKBP Idha dan Bripka MP Harahap Diperiksa Penyidik Tipikor Polri
Dua anggota Polda Kalimantan Barat tersebut diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Idha Endri Prasetiono dan Bripka MP Harahap langsung menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri setelah tiba dari Kuala Lumput, Malaysia.
Dua anggota Polda Kalimantan Barat tersebut diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan pemeriksaan awal tersebut dalam rangka menggali informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha.
"Jadi masih dalam penyelidikan ada hal-hal yang terkait penyalahgunaan wewenang dan sebagainya dan saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena masih dalam penyelidikan sebelum ditentukan apakah cukup kuat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Dikatakan Boy, terkait tindak pidana apa yang dilanggar AKBP Idha, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim nantinya akan digabungan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Barat.
"Nanti pemeriksaan ini akan melibatkan langsung penyidik polda Kalbar tentunya," ujarnya.
Selain itu, Mabes Polri pun menggali aspek-aspek yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi yang dilakukan dua anggota Polri tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim akan berlangsung selama 1x24 jam. "Nanti akan dilakukan kooridnasi penyidik Bareskrim dengan penyidik Polda Kalbar dan ada penentuan status selanjutnya terkait dugaan tindaka pidana yang dilakukan," ungkapnya.
Saat ini Polda Kalimantan Barat sedang melakukan langkah-langkah hukum terhadap AKBP Idha yang nantinya akan menguatkan fakta-fakta yang akan melengkapi dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan perwira menengah Polda Kalbar tersebut.
"Apakah itu kaitan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, ataupun pidana yang dilakukan oleh dua anggota kita ini," ungkapnya.