KPK Tolak Beri Rekomendasi Pembebasan Hartati Murdaya dan Fahd Rafiq
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," kata Johan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan Bersyarat untuk lima narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan permintaan rekomendasi kepada KPK untuk memberikan PB terhadap lima orang narapidana kasus korupsi.
Di antaranya yakni Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Atas surat tersebut, KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui keterangan persnya, Selasa (9/9/2014).
Alasan tidak memberikan rekomendasi, menurut Johan, karena pihaknya tidak pernah menetapkan kelimanya sebagai tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus yang menderanya masing-masing.
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," kata Johan.