5.000 Advokat Akan Turun ke Jalan Protes RUU Advokat
Organisasi Advokat dan Koalisi LSM siap turun ke Jalan untuk mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan organisasi advokat yang terdiri dari Asosiasi Pengacara Syariah, Serikat Pengacara Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, Ikadin, AAI, HAPI, Himpunan Konsultan Pasar Modal bersama dengan Koalisi LSM menolak RUU Advokat yang sedang dibahas DPR.
Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan RUU Advokat yang dibahas di DPR saat ini syarat dengan kepentingan politik dan campur tangan pemerintah.
Untuk itu, Organisasi Advokat dan Koalisi LSM siap turun ke Jalan untuk mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Tersebut
"Dengan RUU ini akan mengebiri independensi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggota diusulkan oleh presiden dan dipilih DPR. Kita akan kerahkan 5000 advokat seluruh Jabodetabek untuk melakukan aksi damei menentang RUU tersebut," tandasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2014).
Selain melakukan aksi di Jakarta, DPN Peradi bersama dengan LSM dan Oraganisasi Advokat diseluruh Indonesia juga melakukan aksi damai dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat untuk disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah.
"Ini bentuk penolakan kita terhadap campur tangan pemerintah. Kita tidak menginginkan ada UU yang menurunkan harkat dan martabat advokat, karena selama ini advokat itu penegak hukum," ujar coki.
Kemudian, kata Coki, RUU Advokat ini akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus, karena dalam RUU ini disebutkan, boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika ada 35 orang untuk mendirikannya.
"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada seribu organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," unjar nya.
Akibatnya, tidak ada kesamaan standar mutu advokat akibat tidak ada standar sama karena tidak terpusatnya di satu lembaga yang menetapkan satu standar dan kompetensi khusus untuk menjadi advokat.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) DKI Jakarta, menyatkan pennolakan rencana pengesahan RUU Advokat yang akan diketuk dalam Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2014. Pasalnya RUU itu dibahas terburu-buru dan tanpa kehati-hatian dari para perumusnya.
"Disamping itu juga ada kecenderungan konflik kepentingan dari beberapa perumus UU ini yang ngotot untuk mengetuk RUU ini menjadi UU karena keterlibatannya dalam organisasi Advokat tandingan Peradi," kata Wakil Ketua DPW APSI DKI Jakarta Ridwan Darmawan di Jakarta, Selasa (9/9).
"Kami sepakat menolak pengesahan RUU Advokat ini dan menyatakan ikut bergabung dengan ribuan Advokat Peradi yang akan aksi menolak pengesahan RUU ini."
Ridwan mengatakan RUU itu jelas akan menjadi UU yang paling aneh di dunia, karena organisasi profesi yang akan bergantung kepada Negara, melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional. Padahal ciri organisasi Advokat di seluruh dunia adalah organisasi independen.
Dnn yang lebih parah, RUU itu juga akan merugikan para advokat muda yang telah lulus sejak 2012. Karena dalam Pasal Peralihan RUU Advokat Pasal 65 ayat 1 dinyatakan bahwa hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 yang diakui sebagai advokat.
"Jadi otomatis advokat muda yang telah susah payah mengikuti proses pelatihan, ujian, magang dan dilantik menjadi advokat, akan dianulir dan harus mengikuti proses-proses dari awal untuk menjadi advokat," bebernya