KPK Periksa Ajudan Jero Wacik
Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Jemmy Alexander, Rabu (10/9/2014). Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Jemmy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, Kepala Biro Perencaan Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Da diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.