Serentetan Kasus Narkoba AKBP Idha Masih Ditelisik Penyidik
"Baik mobil mercy atau penyisihan barang bukti jika ada bukti kuat maka akan menjadi persangkaan kepada dia," ucapnya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeratan hukum pidana menanti AKBP Idha Endri Prasetiono atas berbagai kasus narkoba yang sebelumnya sempat menyeret dirinya ketika menjadi Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Kasus berkurangnya jumlah barang bukti narkoba dan mobil Mercedes-Benz dari bandar Narkoba menjadi fokus penyidik Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim Polri menjerat perwira menengah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan kasus narkoba yang sebelumnya menyeret AKBP Idha masih terus didalami.
"Sedang didalami terkait dengan sifatnya kasus narkoba. Sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaanya masih berjalan. Jadi belum ada kesimpulan pasti terkait pelanggaran hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Dikatakannya hasil pemeriksaan nanti di Polda Kalimantan Barat akan menentukan apakah Analis Kebijakan di Biro Perencanaan Polda Kalimantan Barat tersebut bisa disangkakan atau dijerat dengan undang-undang korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini kita memncoba mengembangkan informasi yang dimiliki pihak kepolisian terkait AKBP Idha yakni informasi yang berkaitan dengan keterlibatan dalam konteks kasus-kasus narkoba. Kasus-kasus yang pernah ditangani saat di direktorat narkoba Polda Kalbar," ungkapnya.
Pun demikian dengan mobil Mercy milik bandar narkoba bernama Aciu di rumah AKBP Idha. "Baik mobil mercy atau penyisihan barang bukti jika ada bukti kuat maka akan menjadi persangkaan kepada dia," ucapnya.
AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di Bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan Narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri.