UU MD3 Dianggap Hanya Mengedepankan Perlindungan Internal Dewan
Roy Salam menilai, UU MD3 hanya mengedepankan perlindungan terhadap internal Dewan ketimbang kepentingan masyarakat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai, UU MD3 hanya mengedepankan perlindungan terhadap internal Dewan ketimbang kepentingan masyarakat.
"Yang perlu diingat, DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran paling rentan terjadi praktik korupsi," kata Roy dalam diskusi hukum KHN dengan judul 'Polemik UU MD3: Akuntabilitas dan Transparansi Wewenang dan Tugas DPR RI', di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, dalam menjalankan tugas DPR harus berkiblat pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terutama akuntabilitas dan transparansi. Sayangnya ruang itu tertutup dengan kehadiran UU MD3.
Dikatakan Roy, yang dimaksud akuntabilitas adalah para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta, dan masyarakat memiliki pertanggung jawaban terhadap publik.
Sementara transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi. Artinya, informasi mudah diakses dan informasi harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
"UU yang ada sekarang ini baru menjamin masyarakat memperoleh informasi. Belum dapat dijadikan alat pengawasan dan evaluasi. Sehingga problem korupsi anggaran yang terjadi sekarang ini sangat masif. Anggaran yang seharusnya menjadi kepentingan masyarakat berubah menjadi kepentingan pribadi, kelompok, dan partai," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.