Bupati Kutai Timur: Ketakutan Fraksi di DPR Tidak Mendasar
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendapat penolakan
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendapat penolakan dari bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, kekhawatiran beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak mendasar. Ketakutan akan tejadinya politik uang, konflik horizontal, serta biaya pemilihan pemilihan langsung merupakan bukan solusi yang tepat.
Menurutnya rakyat tetap menginginkan adanya sistim pemilihan langsung tetap dilaksanakan. Pemilihan langsung dinilai merupakan sebuah representasi masyarakat yang ingin kedaulatan rakyat terus dijaga dengan sistim demokrasi.
"Ini menyangkut hak dan partisipasi rakyat berdemokrasi. Kalau saya tidak mungkin dipilih untuk ketiga kalinya karena sudah habis periodenya. Saya setuju tetap dilaksanakannya pemilihan langsung dari rakyat dan kita telah sampaikan ini kepada presiden dan DPR," ujar Isran selaku Bupati Kutai Timur, di Jakarta, Kamis (11/9/2014) siang.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Vicky Lumentut yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung harus tetap dipertahankan.
"Kami sudah Rakor di Manado, Bali dan Jakarta dan menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kami mendukung agar pemilihan ini tetap dilakukan langsung oleh rakyat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.