Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KAI Dukung Pengesahan RUU Advokat

Bila Peradi menolak, KAI justru mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KAI Dukung Pengesahan RUU Advokat
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Suasana Unjuk rasa tolak RUU Advokat di bundaran hotel indonesia, Jakarta, Kamis (11/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memiliki sikap berbeda dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait rancangan undang-undang (RUU) advokat.

Bila Peradi menolak, KAI justru mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

"Kalau RUU advokat disahkan, akan menjadikan profesi advokat profesional, independen dan bermartabat," kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, selaku presiden KAI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Tjoetjoe mengatakan KAI menilai RUU advokat memenuhi analisa akademik serta meningkatkan harkat dan martabat advokat. Menurutnya, dengan RUU advokat akan menambah indepensi profesi advokat itu sendiri.

"Jika RUU advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebaliknya, jika dapat disahkan, akan menjadi prestasi monumental DPR," tuturnya.

Masih kata Tjoetjoe, dengan disahkannya RUU advokat, tidak ada wadah tunggal profesi advokat. Pihaknya setuju dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk menjadi regulator bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi beberapa organisasi advokat.

"Dewan Advokat Nasional berfungsi sebagai dewan kehormatan etik yang berfungsi mengatur regulasi advokat seperti pengawasan dan perekrutan advokat," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas