KAI Dukung Pengesahan RUU Advokat
Bila Peradi menolak, KAI justru mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memiliki sikap berbeda dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait rancangan undang-undang (RUU) advokat.
Bila Peradi menolak, KAI justru mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Kalau RUU advokat disahkan, akan menjadikan profesi advokat profesional, independen dan bermartabat," kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, selaku presiden KAI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Tjoetjoe mengatakan KAI menilai RUU advokat memenuhi analisa akademik serta meningkatkan harkat dan martabat advokat. Menurutnya, dengan RUU advokat akan menambah indepensi profesi advokat itu sendiri.
"Jika RUU advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebaliknya, jika dapat disahkan, akan menjadi prestasi monumental DPR," tuturnya.
Masih kata Tjoetjoe, dengan disahkannya RUU advokat, tidak ada wadah tunggal profesi advokat. Pihaknya setuju dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk menjadi regulator bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi beberapa organisasi advokat.
"Dewan Advokat Nasional berfungsi sebagai dewan kehormatan etik yang berfungsi mengatur regulasi advokat seperti pengawasan dan perekrutan advokat," ujarnya.