Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Sestidjen Dukcapil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan El Fuiz Dailami

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Mantan Sestidjen Dukcapil
(Banjarmasin Post/Ibrahim Ashabirin)
ilustrasi e-KTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan El Fuiz Dailami terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (11/9/2014). El Fuiz merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tak diketahui pasti apa hubungan El Fuiz dengan tersangka Sugihato. Namun, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Sugiharto, KPK mengajukan pencegahan untuk pihak lain. Antara lain Irman (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya (Mantan Direktur Perum Percetakan Negara), Anang Sugiana S (Direktur Quadra Solution), serta Andi Agustinus (wiraswasta).

Untuk diketahui, dari data yang dirilis Muhammad Nazaruddin, Perum PNRI dan PT Quadra Solution tergabung dalam konsorsium pengadaan tersebut. Semua perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mempunyai peran masing-masing.

PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Proyek itu dalam catatan KPK, tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuain teknolohi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas