Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan GM PT Hutama Karya Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.

"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Johan, BRK merupakan GM PT HK Persero saat proyek ini dilaksanakan pada 2011. Budi diduga melakukan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.

Dijelaskan Johan, BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas