Mantan GM PT Hutama Karya Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Johan, BRK merupakan GM PT HK Persero saat proyek ini dilaksanakan pada 2011. Budi diduga melakukan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.
Dijelaskan Johan, BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.