Pemred Indopos Penuhi Panggilan KPK
Dia akan menjadi saksi dalam kasus pemerasan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi (Pemred) koran harian Indopos, Don Kardono memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (11/9/2014). Dia akan menjadi saksi dalam kasus pemerasan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka, Jero Wacik.
Saat tiba di KPK, Don yang mengenakan jaket kulit berwarna hitam tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya. Diduga ada aliran dana Jero Wacik digunakan sebagai alat pencitraan melalui berita dan iklan.
Selain Don, KPK juga memanggil ajudan Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Lalu juga ada saksi lainnya seperti pihak swasta, Indah Pratiwi, Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama (mantan Kabid Kajian Strategis Pusdatin) Athena Fallahti, serta Kasubag TU Setjen ESDM, Asep Permana.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri di Kementerian ESDM.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu diterima untuk kepentingan pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.