PPATK Bekukan Aset Tiga WNI Terduga Teroris Internasional
Daftar nama yang dikeluarkan UN Security Consul 1267 tersebut merupakan teroris yang diduga terkait Al Qaeda dan Taliban.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat dalam daftar teroris di Dewan Keamanan PBB atau United Nation Securty Consul (UNSC) 1267 dibekukan asetnya.
Daftar nama yang dikeluarkan UN Security Consul 1267 tersebut merupakan teroris yang diduga terkait Al Qaeda dan Taliban.
"WNI yang tercatat di UN Security Consul 1267 ada 17 nama, tiga diataranya sudah dibekukan asetnya," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Tetapi Agus tidak merinci siapa nama-nama terduga teroris yang dibekukan asetnya tersebut. Pembekuan rekening perbankan tersebut dilakukan Juni dan Agustus 2014.
Namun nilai uangnya tidak signifikan, semuanya dibawah 100 USD.
"Ada rekening yang dibekukan relatif kecil yaitu sekitar sekitar 20-50 USD, ya di bawah 100 USD lah," ungkapnya.
Tujuan pembekuan asset tersebut agar para terois tidak bisa mempunyai akses terhadap sumber-sumber dananya.
"Tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dananya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.