AKBP Idha Mengaku ke Malaysia Ingin Beli Sesuatu untuk Keluarga
Hingga saat ini belum diketahui pasti tujuan AKBP Idha Endri Prasetiono berada di Kuching, Malaysia
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini belum diketahui pasti tujuan AKBP Idha Endri Prasetiono berada di Kuching, Malaysia. Pengakuannya ia berangkat ke negara tetangga untuk membeli sesuatu buat keluarga.
"Saya belum dapat hasil yang pasti. Tapi memang dia ada tujuan tertentu ke sana, yang kata dia ingin membeli sesuatu untuk keluarga. Realnya saya belum tahu pasti, tapi ada niat membeli sesuatu disana untuk dibawa ke rumahnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Tetapi ia ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM), setelah sebelum pihak polisi Malaysia menangkap seorang perempuan berkewarganegaraan Filipina dengan barang bukti 3,1 kilo gram sabu.
AKBP Idha dan Bripka MP Harahap ditangkap setelah perempuan yang ditangkap PDRM di Bandara Internasional Kuala Lumpur menunjukan tempat barang bukti sabu akan diserahkan. Saat itu keterangan dari pembawa sabu, barang akan diserahkan di sebuah kamar hotel yang setelah ditelusuri ternyata kamar tersebut disewa AKBP Idha.
Setelah diperiksa selama satu pekan lebih di Malaysia, AKBP Idha dinyatakan tidak cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi saat kembali ke Indonesia sejumlah kasus narkoba sudah siap menjeratnya yang membuat perwira menengah tersebut harus berada di balik jeruji besi.
"AKBP Idha sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dtahan di Polda Kalimantan Barat," ucapnya.
AKBP Idha ditahan terkait penanganan tersangka kasus narkoba yang terdahulu saat ia menjabat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Dugaannya barang bukti narkoba milik dari pelaku dikuasai AKBP Idha.
"Dugaannya seperti itu, ini sedang dibuktikan, makanya mobilnya sedang disita. Diamankan, diteliti. Dalam rangka apa dikuasai oleh AKBP Idha, apakah dia berhak menguasai mobil itu, kalau dia tidak berhak, berarti dia menggelapkan barang itu namanya. Menguasai sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain tanpa hak, itu melanggar hukum," ungkapnya.
AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri.