KPK Periksa Jenderal Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Jumat (12/9/2014)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Jumat (12/9/2014). Djoko diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM Tahun anggaran 2011 dengan tersangka Didik Purnomo.
"Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Edwin Firdaus