Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Emron Pangkapi Didaftarkan sebagai Ketum Baru PPP ke Kemenkum HAM

Rapimnas PPP mengamanatkan agar penetapan Emron tersebut dapat segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Emron Pangkapi Didaftarkan sebagai Ketum Baru PPP ke Kemenkum HAM
Tribunnews/Dany Permana
Emron Pangkapi (kanan) dan S M Romahurmuziy 

Tribunnews.com, Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP memutuskan, mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP yang baru. Rapimnas pun mengamanatkan agar penetapan Emron tersebut dapat segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengamanatkan kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Sekjen PPP Ichsan Muchsin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Emron menggantikan posisi Suryadharma Ali yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Keputusan pemberhentian itu diambil di dalam rapat pengurus harian (RPH) DPP PPP pada 9 September lalu.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim, pemecatan Suryadharma itu sebenarnya untuk menjaga kehormatan partai. PPP, lanjut dia, tidak ingin terbelenggu atau tersandera dengan status tersangka yang menjerat Suryadharma.

Namun, Suryadharma merasa masih menjabat ketua umum. Ia menganggap pemecatannya tidak sah. Bahkan, mantan Menteri Agama itu mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap sejumlah petinggi partari tersebut karena dianggap tidak menaati AD/ART parpol.  

Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimun Zubair menyesalkan terjadinya perpecahan di tubuh partainya untuk kedua kalinya. Ia meminta agar kembali terjadi perdamaian. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas