ICW: Uji Materi Akil Mochtar Terkait TPPU Harus Digagalkan
Emerson Yuntho, menegaskan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ke MK harus digagalkan.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menegaskan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus digagalkan.
Menurut Emerson, pasal-pasal yang diajukan Akil adalah pasal-pasal yang merupakan jantung dari UU TPPU. Apabila pasal tersebut dikabulkan MK, KPK bisa kesulitan memproses kasus korupsi dan pencucian uang.
"Saya pikir ini yang berbahaya. Apa yang terjadi jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi? Permohonan Akil Mochtar ini akan meniadakan upaya menjerat pelaku secara berlapis yakni korupsi dan pencucian uang. Yang paling kena pukulan adalah KPK," ujar Emerson dalam diskusi bertajuk 'Gugatan Akil Mochtar Tentang Uji Materi UU Pencucian Uang," di Indonesian Legal Roundtable, Tebet, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Menurut Emerson, KPK akan kesulitan apabila ingin menjerat pelaku korupsi dengan TPPU. Soalnya, KPK harus terlebih dahulu membuktikan pidana asalnya.
Pertama, ketika KPK jerat TPPU, maka pidana nasal harus dibuktikan terlebih dahulu sebab ada klausul 'tidak wajib dibuktikan' menjadi 'wajib dibuktikan'.
Emerson pun mencontohkan kasus tersangka pemerasan yang dilakukan (bekas) Menteri EDM Jero Wacik. Jika uji materi Akil dikabulkan, maka KPK harus membuktikan terlebih dahulu kasus korupsi baru kemudian ke tindak pidana pencucian uang.
"Jadi tidak mugkin akan dibawa dalam kasus bersamaan dalam tipikor. Jadi prosesnya berlarut-larut," kata Emerson.
Untuk itu, kata Emerson, harus ada yang mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut untuk meng-counter argumen Akil.
Emerson menambahkan, sudah ada 100 orang lebih yang sudah dijerat dengan UU TPPU. Jika UU tersebut dibatalkan, maka upaya berlapis untuk menjerat koruptor akan hilang.
"Upaya Akil Mochtar harus digagalkan," tukas Emerson.
Sekedar informasi, Akil telah mendaftarkan uji materi UU TPPU ke MK. Pasal yang diujikan adalah Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), pasal 69, Pasal 76, ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95.
Dalam permohonan tersebut, Akil mempersoalkan lima hal yakni kekaburan makna klausul 'patut diduga' suatu aktivitas kejahatan, tidak diperlukannya pembuktian pidana asal (predicate crime), pembuktian terbalik, kewenangan penuntutan KPK dan aturan peralihan.
Akil adalah terpidana seumur hidup perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang.