Kapolri Minta Perubahan UU Polri Tunggu KUHAP Selesai Dibahas
"Setelah rumusan itu selesai kami mohon finalisasinya menunggu KUHAP," ujar Kapolri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI melakukan pembahasan bersama Kapolri dan jajarannya atas rencana perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (14/9/2014) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta kepada pihak DPR RI selaku pemegang keputusan politik atas Undang-undang (UU) tersebut, memutuskan perubahan UU Polri setelah UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas di DPR RI.
"Kita memohon, kan pembentukan UU ini keputusan politik, tetapi kita mohon karena Polri salah satu penegak hukum di penyidikan khususnya hukum pidana dan dasar dari penegakan hukum ini tentu KUHAP, kalau kita tunggu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)-nya lama dan itu akan mengkriminalisasi perbuatan orang, sampai 800 perbuatan yang dikriminalisasi, tapi minimal KUHAP-nya dulu selesai," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Menurutnya KUHAP sangat penting, karena undang-undang tersebut menyangkut bagaimana mekanisme penyidikan yang dilakukan serta bagaimana penegakan hukum dilakukan. Sehingga, dikatakan mantan Kapolda Metro Jaya ini, aparatur yang melakukan penyidikan, aparatu yang melakukan penuntutan, dan aparatur yang melakukan peradilan, itu harus terlebih dahulu dibuat aturannya.
"Itulah saran dari kepolisian. Tapi tetap kita dukung berikan masukan terhadap draf (perubahan UU Kepolisian) ini, agar draf ini tidak lari kemana-mana agar tidak dimanfaatkan kepentingan-kepentingan tertentu," ungkapnya.
Dikatakannya lagi, apa yang menjadi masukan DPR RI terkait perubahan UU Polri baik tentang Lembaga Kepolisian Negara (LKN) dan sebagainya, perlu dirumuskan kembali.
"Setelah rumusan itu selesai kami mohon finalisasinya menunggu KUHAP," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.