Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Asisten dan Sopir Daniel Sparringa

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nur Hasyim, asisten staf khusus Presiden RI bidang komunikasi dan politik Daniel Sparringa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Asisten dan Sopir Daniel Sparringa
NET
Daniel Sparringa 

TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Nur Hasyim, asisten staf khusus Presiden RI bidang komunikasi dan politik Daniel Sparringa, Senin (15/9/2014). Dia diperiksa guna merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Nur Hasyim diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain itu, dalam perkara sama, KPK juga memanggil Sopir Daniel, Dulahdi dan Usman Yahya selaku pegawai negeri sipil, sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Daniel untuk tersangka Jero. Namun kepada wartawan, dia membantah pernah menerima 'uang haram' dari Jero. Dia juga membantah pernah menjadi konsultan politik Jero Wacik.

Dalam penyidikan Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas