PDUI Tolak RUU Tenaga Kesehatan
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menolak secara tegas pengesahan Rancangan Undang-undang Tenaga Kesehatan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menolak secara tegas pengesahan Rancangan Undang-undang Tenaga Kesehatan oleh DPR RI. Penolakan ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/9/2014).
"Pembahasan ini (RUU Tenaga Kesehatan) yang diinisiasi pemerintah ini, tidak melibatkan oragnaisasi profesi. Seakan dibenturkan dengan kepentingan lain," Ketua PDUI, Abraham Andi Fatlan Patarai menegaskan, Senin (15/9/2014).
UU Tenaga Kesehatan ini, ia berharap jangan sampai kemudian menimbulkan disharmoni antara pihaknya ditingkat pelayanan primer. Abraham kemudian mempertanyakan langkah DPR dan pemerintah yang ngotot UU ini disahkan.
"Ada apa dibalik semua ini, buru-buru diujung periode? Dua minggu jelang berakhirnya anggota DPR periode ini disahkan, ada apa ini. "Kita akan lakukan upaya hukum secara konstitusional kami akan mengupayakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta DPR dan pemerintah berpikir matang menyikapi UU ini.
"Ini bukan hanya kepentingan profesi dokter semata tapi menyangkut semua profesi yang ada di kesehatan. Kita semua tahu, tahun depan kita sudah dipaksa masuk ke pasar Asean, tenaga kesehatan menjadi salah satu 'dipasarbebaskan'. UU ini kami harapkan bisa berbicara proteksi yang mendalam," harap Rieke..
RUU ini harapnya, dapat dibicarakan mendalam dengan pemerintah. Hal ini untuk mewujudkan UU ini memuat proteksi yang komprehensif bagi tenaga kesehatan Indonesia.
"Saya mohon kalau ada waktu, ada perbaikan UU ini. Kita masih bisa melanjutkan pada periode mendatang, dan kita minta pebahasan UU ini menjadi prioritas prolegnas tahun pertama," pungkas Rieke Diah Pitaloka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.