Saksi Gelontorkan Rp 100 Juta saat Bupati Biak Berperkara di MK
Permintaan uang ini disampaikan Yesaya melalui Yakobus yang berkawan dengan Teddi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta ke Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Uang itu diminta Yesaya saat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau butuh bantuan, saya mengantarkan Rp 100 juta, waktu beliau masih (berperkara) di MK," kata Teddi Renyut bersaksi untuk Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).
Permintaan uang ini disampaikan Yesaya melalui Yakobus yang berkawan dengan Teddi. Sebelum permintaan Rp 100 juta, Yesaya yang pertama kali bertemu Teddi di Thamrin City, Jakartan juga pernah meminta bantuan lainnya.
"Setelah (pertemuan pertama) itu beliau berperkara di MK. Dia butuh bantuan, untuk memobilisasi massa dari Biak," ujarnya.
Pada permintaan ketiga, Yesaya menurut Tedid membutuhkan dana Rp 600 juta. Duit ini diserahkan langsung Teddi pada 13 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus.
"Beliau sebelumnya sudah minta duluan, saya baru bisa realisasikan tanggal 13," ujarnya.
Setelah transaksi uang tersebut, Teddi ditelepon Yunus Saflembolo selalu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor. Duit ini diserahkan tanggal 16 Juni.
"Tanggal 14 Juni saya ditelpon Pak Yunus beliau butuh tambahan Rp 350 juta," ujarnya.
Yesaya meminta duit diserahkan dalam bentuk dolar AS. Namun Teddi menyarankan agar duit diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
"Awalnya beliau minta USD tapi saya bilang mesti banyak, saya bilang mending Dolar Singapura biar bawanya gampang," kata Teddi.
Terkait penyerahan total Rp 950 juta, Teddi mengaku meminta Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek terkait program kegiatan di Biak Numfor.
"Saat beliau minta (uang) saya bilang, apabila ada kegiatan di Biak Numfor saya diperhatikan saya dibantu kalau ada proyek," kata Teddi.