Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Keputusan MA Cabut Hak Politik Luthfi Harus Jadi Rujukan

Bambang Widjojanto menilai, putusan Mahkamah Agung yang mencabut hak politik mantan Presiden PPKS, Luthfi Hasan Ishaaq harus menjadi rujukan hakim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Keputusan MA Cabut Hak Politik Luthfi Harus Jadi Rujukan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto 

Tribunnewa.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, putusan Mahkamah Agung yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq harus menjadi rujukan bagi hakim pada pengadilan di bawahnya.

Sejauh ini, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum pernah mencabut hak politik seorang terdakwa meskipun jaksa KPK telah menuntut pencabutan hak politik.

"Itu sebabnya putusan MA itu harus jadi preferensi hakim di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (16/9/2014).

Bambang mengatakan, sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan jika terjadi privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik secara melawan hukum dan transaksional yang semakin masif. KPK mengapresiasi putusan MA tersebut.

Mengenai Luthfi, KPK akan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014). Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, hubungan transaksional yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik.

”Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crime),” ujar Artidjo, yang menjabat Ketua Kamar Pidana MA, seperti dikutip dari Harian Kompas, 16 September 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas