KPK Periksa Dua Dosen ITB Terkait Kasus e-KTP
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tenaga pengajar ITB yakni DR. Ing. M. Sukrisno Mardianto dan DR. Saiful Akbar, Selasa (16/9/2014).
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/9/2014) siang.
Priharsa mengklaim tak mengetahui materi pemeriksaan Sukrisno dan Saiful. Namun menurutnya keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.