Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfudz Siddiq: Putusan MA kepada LHI Ngawur

Menurutnya, putusan MA kepada LHI tidak substantif dan cenderung ngawur.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfudz Siddiq: Putusan MA kepada LHI Ngawur
Tribunnews/Herudin
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik. Menurutnya, putusan MA kepada LHI tidak substantif dan cenderung ngawur.

"Menurut saya keputusan kasasi itu ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp 1 miliar yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR itu menuturkan, putusan MA sangat berbau politis dan telah keluar dari fakta hukum. Menurutnya, putusan untuk untuk LHI yang berbau politis sudah terlihat sejak di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Cuma kan karena banyak bumbu-bumbunya jadi mengeluarkan putusan begitu. Saya memang dari awal putusan Pengadilan Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas