Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Noriyu Penuhi Panggilan Polda Metro

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu, akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Noriyu Penuhi Panggilan Polda Metro
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu saat melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Selasa(26/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu, akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Selasa (16/9/2014).

Sebelumnya pada panggilan pertama 10 September 2014 lalu, penyidik telah memanggil Noriyu namun tidak hadir. Lalu dilayangkan panggilan kedua pada hari ini, Selasa (16/9/2014).

"Noriyu sudah datang memenuhi panggilan. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan Noriyu ditanya oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seputar laporan yang dibuatnya.

Untuk diketahui, Nazarudin dilaporkan dua pasal sekaligus oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) sore, karena Nazarudin berkicau Noriyu merupakan istri kedua Anas Urbaningrum.

Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ungkap Noriyu di Mapolda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.

"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," ujar Noriyu.

Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa. Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas