Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Sayangkan MA Vonis Luthfi 18 Tahun

PKS akan mendukung LHI mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA itu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PKS Sayangkan MA Vonis Luthfi 18 Tahun
Tribunnews/Herudin
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan jarinya yang telah tercelup tinta usai melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan putusan MA kepada mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

"Kami sangat menyayangkan putusan itu meskipun kami menghormati putusan MA terhadap LHI," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Abdul Hakim mengatakan pihaknya akan berusaha membantu LHI melakukan pembelaan atas hukuman tersebut. PKS akan mendukung LHI mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA itu.

Menurut Abdul Hakim, putusan MA kepada LHI itu sangat sumir. "Terhadap putusan itu. Banyak yang menyayangkan itu seperti dibacarakan dalam seminar di UI Pak Bagir Manan yang  mengatakan itu putusan yang tidak cermat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas