Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanam Ganja di Kaki Gunung Gede-Pangrango, Petani Sawi Ditangkap

penangkapan warga Kampung Loji Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor itu berkat kerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor

zoom-in Tanam Ganja di Kaki Gunung Gede-Pangrango, Petani Sawi Ditangkap
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Barang bukti ganja yang disita BNN dari seorang petani sawi di Bogor. Ganja tersebut ditanam di kaki gunung Gede-Pangrango. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Ajid alias Damir (42), pemilik ladang ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat seluas 10 meter persegi.

Dari tangan Ajid disita 5,8 kg ganja kering dan 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja. Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto,mengatakan, penangkapan warga Kampung Loji Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor itu berkat kerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor, Polsek setempat serta Tim K-9 Dit Satwa Kelapadua.

"Ganja itu ditanam di kaki gunung Gede-Pangrango dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (MDPL)," kata Sumirat, usai pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).

Beberapa pohon, serta biji ganja yang sudah dikeringkan, disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut. "Saat penelurusan, Ajid sempat melarikan diri. Pelaku sampai menuruni lereng yang terjal. Tapi setelah 52 hari, kami berhasil menangkapnya di Ciamis, Jawa Barat pada Minggu 14 September 2014," kata Sumirat.

Ajid sang pemilik ganja bekerja sebagai petani sawi. Ia mendapatkan bibit ganja dari temannya bernama Heri, yang merupakan teman bekerja saat menjadi kuli bangunan di Depok, 17 tahun lalu. "Dulu saya cuma punya 10 biji ganja yang saya tanam tahun 2013. Dari hasil penanaman itu, saya dapat 4 batang pohon. Baru saya jadikan lagi bibit ganja sampai jumlahnya 100 batang ganja," katanya.

Ajid menanam ganja diantara kebun sayuran miliknya yang ditanam diatas tanah seluas 1.000 meter persegi. Kebun ganja itu sendiri memiliki luas sekira 10 meter persegi.

"Biasanya ganjanya cuma saya pakai buat saya sendiri, nggak saya jual," kilahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas