Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalam Pledoi Anas Sebut Dirinya Korban Pembentukan Opini Sistematis

ebaliknya, Anas menyebut dirinya adalah korban opini, sejak tahun 2011

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dalam Pledoi Anas Sebut Dirinya Korban Pembentukan Opini Sistematis
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratidikasi Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum membantah disebut telah membangun persepsi. Sebaliknya, Anas menyebut dirinya adalah korban opini, sejak tahun 2011.

"Persepsi dibangun secara sistematis dalam waktu panjang. Dilakukan secara bertalu-talu dan bergelombang bahwa benar terdakwa (Anas) menerima gratifikasi Mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya," kata Anas dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Terlebih, kata Anas, opini penerimaan gratifikasi tersebutlah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Untuk kemudian, dibawa ke segala arah hingga perkara masuk ke persidangan.

"Ujungnya ada di dalam surat dakwaan bahwa sesuatu yang bukan gratifikasi dijadikan gratifikasi," kata Anas.

Seperti diketahui, dalam pendahuluan surat tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum dan penasehat hukumnya terjebak dalam membangun persepsi.

Padahal, kata Jaksa, perkara yang disidangkan adalah masalah hukum yang tidak dibangun dari asumsi atau persepsi.

Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana mengatakan upaya membangun persepsi tersebut terlihat dari upaya intimidasi yang dilakukan terdakwa dan penasehat hukumnya kepada saksi Aan yang merupakan mantan sopir Muhammad Nazaruddin.

Berita Rekomendasi

"Terlihat ketika mengintimidasi Aan. Dengan cara, menunjukkan pemberitaan di media online. Meskipun tidak terdapat gambar saksi Aan. Penasehat hukum terdakwa tidak bisa menunjukan foto Aan. Ini bukti nyata upaya penasehat hukum membangun persepsi, seperti dunia politik yang diikuti terdakwa," kata Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas